MANUSIA SEBAGAI ZOON POLITICON
(Pengetahuan Kewarganegaraan)
> Merupakan makhluk hidup yang ingin bergaul dengan sesama
> Memerlukan bantuan orang lain.
> Memiliki potensi dasar kemanusiaan dalam mengembangkan pergaulan yang lebih luas.
(Nilai-Nilai KN)
> Saling menghormati dan bekerja sama dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan dunia.
(Ketrampilan KN)
> Gotong royong dalam penanggulangan bencana.
> Penyelesaian masalah secara demokratis.
> Toleransi dalam kegiatan keagaaan pada masyarakat yang plural.
Menurut Para Ahli: (Manusia Sbg Zoon Politicon)
- Thomas Hobbes =
manusia yang selalu hidup bermasyarakat (zoon politicon) agar hidup tidak saling bermusuhan (bukan
Homo Homini Lupus, melainkan Homo Homini Socius)
- J.J. Rousseau --> "social contract"
perlu adanya perjanjuan antar manusia dalam masyarakat untuk membentuk kehidupan yang aman,damai, rukun -> untuk itu hak-hak dan kedudukan manusia dihormati sesuai bidang masing-masing agar tidak terjadi bentrok (konflik horizontal)
HAKIKAT MANUSIA SEBAGAI MONODUALIS
Manusia sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.
Perjanjian-Perjanjian Masyarakat => peraturan-peraturan (hukum) norma
- Makhluk individu --> tiap individu unik
- Makhluk sosial -----> butuh
Bangsa
Pengertian:
Komunitas etnik dengan ciri-ciri memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur, budaya yang sama, dan punya kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama.
Pendapat Pakar Tentang Bangsa
Ernest Renan (Perancis)
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk bersatu dengan kesetiakawanan yang agung.
F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu yang timbul karena rasa kesatuan antar manusia dengan tempat tinggalnya (geopolitik)
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang punya kesamaan karakter yang tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
TERBENTUKNYA BANGSA (F. HERTZ)
- Keinginan untuk mencari kesatuan nasional (social, ekonomi, politik, agama, kebudayaan , komunitas, solidaritas)
- Keinginan untuk mencapai kemerdeaan dan kebebasan nasional
- Keinginan akan kemandirian, keunggulan, keaslian, individualitas. Contoh: menjunjung tinggi bahasa nasional
- Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa mengejar prestise.
HAKIKAT NEGARA & UNSUR YANG MEMBENTUK PENGERTIAN NEGARA
o George Jellineck : negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang tinggal di wilayah tertentu.
o Miriam Budiardjo : negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang punya kekuasaan tertinggi yang sah.
UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
1. Unsur Konstitutif (mutlak harus ada)
- Rakyat
- Wilayah
- Pemerintah
2. Unsur Deklaratif (formalitas)
- Pengakuan De Facto:
Menurut kenyataan yang ada.
- Pengakuan De Jure:
Pengakuan secara resmi menurut hukum.
UNSUR BERDIRINYA NEGARA (Oppen heimer & Lauterpacht)
1. Rakyat yang bersatu.
2. Daerah atau wilayah.
3. Pemerintah yang berdaulat.
4. Pengakuan dari negara lain.
SIFAT HAKIKAT SUATU NEGARA
Menurut Prof. Miriam Budiardjo mencakup
A) Sifat Memaksa : negera mempunyai kekuatan fisik secara legal melalui polisi, tentara, dll untuk memaksa masyarakat agar menaati peraturan perundangan sehingga tercapai keamanan dan ketertiban
B) Sifat Monopoli : negara bersifat monopoli dlm menentukan tuj. bersama masyarakat
C) Sifat Mencakup Semua (All Embracing) : semua peraturan perundangan yang berlaku
Adalah untuk semua orang tanpa kecuali
BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
1) Koloni:
Suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain sehingga urusan politik, hokum, pemerintahan masih bergantung pada negara yang menjajahnya.
2) Trustee (Perwalian):
Wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam PD II & berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.
3) Mandat
Adalah negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang dalam PD I dan dibawah lindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB
4) Dominion
Suatu negara yang walnya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka & berdaulat serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya. Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwelth of Nations (Negara-negara Persemakmuran). Negara-negara dominion punya kemerdekaan dan kedaulatan penuh daam mengurus praktek-prakterk ke dalam maupun ke luar
5) Uni
Gabungan dua/lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Ada3 macam uni:
Uni Personil : dua negara yang mempunayi raja yang sama sebagai kepala
negara (urusan dalam-luar negara diurus masing-masing negara)
Uni Riil : dua negara berdasarkan traktat mengadakan ikatan yang dike-
palai seorang raja & membentuk alat perlengkapan uni guna ke-
pentingan bersama. Kepentingan bersama umumbya berupa per-
soalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri
Uni Zui Generalis : gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama
untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri, setelah ada kesepakatan lewat perjanjian.
TERJADINYA NEGARA
1. Secara Primer
- a. Suku/Persekutuan Masyarakat (genootschaft)
---> suku -> terikat dengan adat/kebiasaan
---> kepala suku -> primus interpares : orang pertama diantara yang sederajat
- b. Kerajaan (rijk)
---> dengan mengadakan ekspansi kepala suku berubah menjadi raja
- c. Negara Nasional
---> awalnya diperintah raja yang absolut dengan pemerintahan tersentralisasi
- d. Negara Demokrasi
---> kekuasaan raja yang mutlak membuat rakyat ingin memegang pemerintahan sendiri dan berdaulat. Rakyat punya kekuasaan tertinggi & berhak memilih pemimpinnya sendiri.
2. Secara Sekunder
--> Terjadinya negara berdasarkan fakta sejaraj
1) Occupatie (pendudukan)
--> wilayah tidak bertuan & belum dikuasai diduduki dan dikuasai kelompok tertentu
2) Fusi (peleburan)
--> negara-negara kecil di suatu wilayah mengadakan perjanjian
3) Cessie (penyerahan)
--> suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian
4) Accessie (penaikan)
--> suatu wilayah terbentuk akibat penaikan sedimentasi sungai/delta
5) Anexatie (pencaplokan/penguasaan)
6) Proclamation
7) Inovation (pembentukan baru)
--> munculnya negara baru di atas wilayah negara yang pecah karena suatu hal & lenyap
8) Separatise
TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN PENDEKATAN TEORITIS
(A) TEORI KETUHANAN/THEOKRATIS
--> bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan
Tokoh: Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg, Thomas A
(B) TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
--> disebut "Du Contract Social"
--> negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat; yaitu untuk mendirikan organisasi yang melindungi kelangsungan hidup bersama.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, Montesquieu
(C) TEORI KEKUASAAN
--> Karl Marx: negara terbentuk dari kekuasaan atas kemenangan kaum proletar (buruh) terhadap kaum borjuis (pemilik modal)
Tokoh: H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles
(D) TEORI HUKUM ALAM
--> hukum alam terjadi karena kekuasaan alam, berlaku setiap waktu & tempat, bersifat universal, tidak berubah
Tokoh: Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas A.
Kamis, 29 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar