Senin, 05 April 2010

PERUSAHAAN & BADAN USAHA (Ekonomi)

Perbedaan Antara Perusahaan Dengan Badan Usaha:
- Tujuan
Badan Usaha: mencari keuntungan
Perusahaan : memproduksi barang atau jasa

- Fungsi
Badan Usaha: mengelola perusahaan
Perusahaan : alat dari badan usaha untuk mencari keuntungan

- Bentuk
Badan Usaha:
-----> 1) Berdasarkan Hukum : PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi
-----> 2) Berdasarkan Kepemilikan : BUMN, BUMS, BUMC
Perusahaan : Pabrik, Kantor, Toko, Kios

Perusahaan Dapat Dibagi Menjadi 5 yaitu:
  • Agraris : pertanian, perkebunan, perikanan
  • Ekstruktif : pertambangan, hasil hutan
  • Industri : pabrik-pabrik
  • Perdagangan : toko atau kios
  • Jasa : Rumah Sakit, bank, kantor, polisi
Ciri-Ciri Letak Perusahaan Yang Strategis & Menguntungkan:
  • Dekat dengan sumber daya.
  • Dekat dengan tenaga kerja.
  • Dekat dengan pelabuhan atau bandara.
  • Dekat dengan areal pemasaran.
  • Dekat dengan transportasi dan adanya komunikasi.
4 Faktor yang Mempengaruhi Lokasi Perusahaan:
  1. Faktor Pemerintahan
  2. Faktor Sumber Daya
  3. Faktor Sejarah
  4. Faktor Perkembangan Ekonomi
Untuk membedakan perusahaan tersebut besar/sedang/kecil dapat dilihat dari:
a. Total aset (mesin, gedung atau tanah)
b. Total karyawan
c. Total kredit (utang)
d. Total capital (uang)

Berdasarkan jumlah karyawan, perusahaan dapat dibagi menjadi 3 yaitu:

- Perusahaan besar: mempunyai lebih dari 100 orang pekerja
- Perusahaan sedang: mempunyai 50 sampai 100 orang pekerja
- Perusahaan kecil :mempunyai kurang dari 50 orang pekerja

(A) JENIS BADAN USAHA BERDASARKAN HUKUM
1) PERUSAHAAN PERSEORANGAN (PO)
--> Modal sendiri
--> Tanggung jawab sendiri
--> Perencanaan sendiri
--> Keuntungan/kerugian ditanggung sendiri

2) FIRMA (FA)
-->
Dimiliki 2 orang atau lebih
--> Semua anggota bertanggung jawab menjalankan serta menanggung kerugian

3) PERUSAHAAN KOMANDITER (CV)
--> Anggotanya terdiri dari 2 orang atau lebih
-->
Terbagi menjadi 2 anggota: aktif dan pasif.
--> Anggo
ta Aktif:
  • Menjalankan usaha
  • Menanggung semua kerugian
--> Anggota Pasif:
  • Memberikan modal
  • Berhak menutut modal kembali bila bangkrut
4) PERSEROAN TERBATAS (PT)
--> Modal terdiri atas saham.
--> Arti kata terbatas:
tanggung jawab pemilik saham hanya terbatas pada modal yang dimilikinya
--> Perseroan Terbatas terbagi menjadi 3 yaitu:
  • PT Terbuka (Tbk) -> go public
  • PT Tertututp
  • PT Kosong
--> Tiga Kelengkapan PT:
  1. RUPS
  2. Dewan Komisaris
  3. Dewan Direksi
5) KOPERASI
--> Kopersi memiliki 3 landasan, yaitu:
  1. landasan idiil -> Pancasila
  2. landasan mental -> setia kawan, kepercayaan
  3. landasan struktural -> UUD 1945 pasal 33
--> Tiga Kelengkapan Koperasi:
  1. Rapat anggota
  2. Pengawas
  3. Pengurus
(B) JENIS BADAN USAHA BERDASARKAN KEPEMILIKAN
1) BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
2) BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
3) BUMC (Badan Usaha Milik Campuran)

1 komentar: