Selasa, 06 April 2010

SISTEM PEREKONOMIAN (Ekonomi)

Sistem Ekonomi adalah:
strategi suatu negara dalam mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmura.

Masalah dalam sistem ekonomi, yaitu:
a. WHAT: barang apa yang harus diproduksi, dan dalam jumlah berapa
b. HOW: bagaimana barang yang diperllukan masyarakat harus diproduksi
c. FOR WHOM: untuk siapa barang-barang atau jasa diproduksikan

Ada 3 Sistem Ekonomi Utama:
(a) Sistem Ekonomi Pasar Bebas (liberal)
--> Artinya: pengaturan kehidupan ekonomi diserahkan pada mekanisma pasar.
--> Dalam sistem ekonomi pasar bebas, setiap orang bebas berusaha dan bebas memiliki modal maupun alat-alat produksi sampai pada jumlah berapapun.
--> Ciri-cirinya:
  • Setiap orang bebas berusaha dan bebas memiliki modal dan alat-alat produksi.
  • Pemerintah tidak mengatur secara langsung kehidupan ekonomi.
  • Jenis dan jumlah barang yang akan diproduksi ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran.
(b) Sistem Perencanaan Sentral
--> Artinya: pengaturan kehidupan ekonomi dikelola langsung oleh negara.
--> Dalam sistem ekonomi perencanaan sentral, peran negara sangat dominan
--> Ciri-cirinya:
  • Pemerintah menyelesaikan sepenuhnya atas penyelesaian 3 persoalan pokok ekonomi.
  • Hak milik perorangan atas modal dan alat-alat produksi tidak diakui.
(a) Sistem Ekonomi Campuran
--> Artinya: pengaturan kehidupan ekonomi dikelola bersama oleh swasta & pemerintah.
--> Dalam sistem ekonomi campuran, negara berupaya mengadopsi nilai-nilai yang baik dari sistem pasar bebas maupun perencanaan sentral.
--> Ciri-cirinya:
  • Terdapat peranan perorangan, swasta, dan pemerintah untuk melakukan kegiatan ekonomi.
  • Pemerintah atau negara menangani sektor-sektor ekonomi yang menguasai kepentingan masyarakat secara umum.
Sistem ekonomi Indonesia adalah Sistem Ekonomi Kerakyatan di mana pengaturan kehidupan ekonomi melibatkan seluruh potensi masyarakan dengan berlandaskan pemerataan dan keadilan.

Ciri- ciri positif ekonomi kerakyatan yang dianut oleh Indonesia sebagian besar berumber pada Pasal 33 UUD 1945.

Ekonomi Kerakyatan harus menghindarkan diri dari ciri-ciri negatif:
  • Free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan)
  • Etatisme (negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesar dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara)
  • Monopoli kekuatan ekonomi yang merugikan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar