- Tujuan
Badan Usaha: mencari keuntungan
Perusahaan : memproduksi barang atau jasa
- Fungsi
Badan Usaha: mengelola perusahaan
Perusahaan : alat dari badan usaha untuk mencari keuntungan
- Bentuk
Badan Usaha:
-----> 1) Berdasarkan Hukum : PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi
-----> 2) Berdasarkan Kepemilikan : BUMN, BUMS, BUMC
Perusahaan : Pabrik, Kantor, Toko, Kios
Perusahaan Dapat Dibagi Menjadi 5 yaitu:
- Agraris : pertanian, perkebunan, perikanan
- Ekstruktif : pertambangan, hasil hutan
- Industri : pabrik-pabrik
- Perdagangan : toko atau kios
- Jasa : Rumah Sakit, bank, kantor, polisi
- Dekat dengan sumber daya.
- Dekat dengan tenaga kerja.
- Dekat dengan pelabuhan atau bandara.
- Dekat dengan areal pemasaran.
- Dekat dengan transportasi dan adanya komunikasi.
- Faktor Pemerintahan
- Faktor Sumber Daya
- Faktor Sejarah
- Faktor Perkembangan Ekonomi
a. Total aset (mesin, gedung atau tanah)
b. Total karyawan
c. Total kredit (utang)
d. Total capital (uang)
Berdasarkan jumlah karyawan, perusahaan dapat dibagi menjadi 3 yaitu:
- Perusahaan besar: mempunyai lebih dari 100 orang pekerja
- Perusahaan sedang: mempunyai 50 sampai 100 orang pekerja
- Perusahaan kecil :mempunyai kurang dari 50 orang pekerja
(A) JENIS BADAN USAHA BERDASARKAN HUKUM
1) PERUSAHAAN PERSEORANGAN (PO)
--> Modal sendiri
--> Tanggung jawab sendiri
--> Perencanaan sendiri
--> Keuntungan/kerugian ditanggung sendiri
2) FIRMA (FA)
--> Dimiliki 2 orang atau lebih
--> Semua anggota bertanggung jawab menjalankan serta menanggung kerugian
3) PERUSAHAAN KOMANDITER (CV)
--> Anggotanya terdiri dari 2 orang atau lebih
--> Terbagi menjadi 2 anggota: aktif dan pasif.
--> Anggota Aktif:
- Menjalankan usaha
- Menanggung semua kerugian
- Memberikan modal
- Berhak menutut modal kembali bila bangkrut
--> Modal terdiri atas saham.
--> Arti kata terbatas: tanggung jawab pemilik saham hanya terbatas pada modal yang dimilikinya
--> Perseroan Terbatas terbagi menjadi 3 yaitu:
- PT Terbuka (Tbk) -> go public
- PT Tertututp
- PT Kosong
- RUPS
- Dewan Komisaris
- Dewan Direksi
--> Kopersi memiliki 3 landasan, yaitu:
- landasan idiil -> Pancasila
- landasan mental -> setia kawan, kepercayaan
- landasan struktural -> UUD 1945 pasal 33
- Rapat anggota
- Pengawas
- Pengurus
1) BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
2) BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
3) BUMC (Badan Usaha Milik Campuran)
Ijin copas buat tugas :D
BalasHapus