Kamis, 29 Juli 2010

BANGSA & NEGARA (KN)

MANUSIA SEBAGAI ZOON POLITICON
(Pengetahuan Kewarganegaraan)
> Merupakan makhluk hidup yang ingin bergaul dengan sesama
> Memerlukan bantuan orang lain.
> Memiliki potensi dasar kemanusiaan dalam mengembangkan pergaulan yang lebih luas.

(Nilai-Nilai KN)
> Saling menghormati dan bekerja sama dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan dunia.

(Ketrampilan KN)
> Gotong royong dalam penanggulangan bencana.
> Penyelesaian masalah secara demokratis.
> Toleransi dalam kegiatan keagaaan pada masyarakat yang plural.

Menurut Para Ahli: (Manusia Sbg Zoon Politicon)
- Thomas Hobbes =
manusia yang selalu hidup bermasyarakat (zoon politicon) agar hidup tidak saling bermusuhan (bukan
Homo Homini Lupus, melainkan Homo Homini Socius)

- J.J. Rousseau --> "social contract"
perlu adanya perjanjuan antar manusia dalam masyarakat untuk membentuk kehidupan yang aman,damai, rukun -> untuk itu hak-hak dan kedudukan manusia dihormati sesuai bidang masing-masing agar tidak terjadi bentrok (konflik horizontal)

HAKIKAT MANUSIA SEBAGAI MONODUALIS
Manusia sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.

Perjanjian-Perjanjian Masyarakat => peraturan-peraturan (hukum) norma
- Makhluk individu --> tiap individu unik
- Makhluk sosial -----> butuh



Bangsa
Pengertian:
Komunitas etnik dengan ciri-ciri memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur, budaya yang sama, dan punya kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama.

Pendapat Pakar Tentang Bangsa
 Ernest Renan (Perancis)
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk bersatu dengan kesetiakawanan yang agung.

 F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu yang timbul karena rasa kesatuan antar manusia dengan tempat tinggalnya (geopolitik)

 Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang punya kesamaan karakter yang tumbuh karena adanya kesamaan nasib.

TERBENTUKNYA BANGSA (F. HERTZ)
- Keinginan untuk mencari kesatuan nasional (social, ekonomi, politik, agama, kebudayaan , komunitas, solidaritas)
- Keinginan untuk mencapai kemerdeaan dan kebebasan nasional
- Keinginan akan kemandirian, keunggulan, keaslian, individualitas. Contoh: menjunjung tinggi bahasa nasional
- Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa  mengejar prestise.

HAKIKAT NEGARA & UNSUR YANG MEMBENTUK PENGERTIAN NEGARA
o George Jellineck : negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang tinggal di wilayah tertentu.
o Miriam Budiardjo : negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang punya kekuasaan tertinggi yang sah.

UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
1. Unsur Konstitutif (mutlak harus ada)
- Rakyat
- Wilayah
- Pemerintah

2. Unsur Deklaratif (formalitas)
- Pengakuan De Facto:
Menurut kenyataan yang ada.
- Pengakuan De Jure:
Pengakuan secara resmi menurut hukum.

UNSUR BERDIRINYA NEGARA (Oppen heimer & Lauterpacht)
1. Rakyat yang bersatu.
2. Daerah atau wilayah.
3. Pemerintah yang berdaulat.
4. Pengakuan dari negara lain.

SIFAT HAKIKAT SUATU NEGARA
Menurut Prof. Miriam Budiardjo mencakup
A) Sifat Memaksa : negera mempunyai kekuatan fisik secara legal melalui polisi, tentara, dll untuk memaksa masyarakat agar menaati peraturan perundangan sehingga tercapai keamanan dan ketertiban

B) Sifat Monopoli : negara bersifat monopoli dlm menentukan tuj. bersama masyarakat

C) Sifat Mencakup Semua (All Embracing) : semua peraturan perundangan yang berlaku
Adalah untuk semua orang tanpa kecuali

BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
1) Koloni:
Suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain sehingga urusan politik, hokum, pemerintahan masih bergantung pada negara yang menjajahnya.

2) Trustee (Perwalian):
Wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam PD II & berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.

3) Mandat
Adalah negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang dalam PD I dan dibawah lindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB

4) Dominion
Suatu negara yang walnya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka & berdaulat serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya. Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwelth of Nations (Negara-negara Persemakmuran). Negara-negara dominion punya kemerdekaan dan kedaulatan penuh daam mengurus praktek-prakterk ke dalam maupun ke luar

5) Uni
Gabungan dua/lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Ada3 macam uni:
 Uni Personil : dua negara yang mempunayi raja yang sama sebagai kepala
negara (urusan dalam-luar negara diurus masing-masing negara)

 Uni Riil : dua negara berdasarkan traktat mengadakan ikatan yang dike-
palai seorang raja & membentuk alat perlengkapan uni guna ke-
pentingan bersama. Kepentingan bersama umumbya berupa per-
soalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri

 Uni Zui Generalis : gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama
untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri, setelah ada kesepakatan lewat perjanjian.


TERJADINYA NEGARA
1. Secara Primer
- a. Suku/Persekutuan Masyarakat (genootschaft)
---> suku -> terikat dengan adat/kebiasaan
---> kepala suku -> primus interpares : orang pertama diantara yang sederajat

- b. Kerajaan (rijk)
---> dengan mengadakan ekspansi kepala suku berubah menjadi raja

- c. Negara Nasional
---> awalnya diperintah raja yang absolut dengan pemerintahan tersentralisasi

- d. Negara Demokrasi
---> kekuasaan raja yang mutlak membuat rakyat ingin memegang pemerintahan sendiri dan berdaulat. Rakyat punya kekuasaan tertinggi & berhak memilih pemimpinnya sendiri.

2. Secara Sekunder
--> Terjadinya negara berdasarkan fakta sejaraj
1) Occupatie (pendudukan)
--> wilayah tidak bertuan & belum dikuasai diduduki dan dikuasai kelompok tertentu

2) Fusi (peleburan)
--> negara-negara kecil di suatu wilayah mengadakan perjanjian

3) Cessie (penyerahan)
--> suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian

4) Accessie (penaikan)
--> suatu wilayah terbentuk akibat penaikan sedimentasi sungai/delta

5) Anexatie (pencaplokan/penguasaan)

6) Proclamation

7) Inovation (pembentukan baru)
--> munculnya negara baru di atas wilayah negara yang pecah karena suatu hal & lenyap

8) Separatise


TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN PENDEKATAN TEORITIS
(A) TEORI KETUHANAN/THEOKRATIS
--> bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan
Tokoh: Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg, Thomas A

(B) TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
--> disebut "Du Contract Social"
--> negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat; yaitu untuk mendirikan organisasi yang melindungi kelangsungan hidup bersama.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, Montesquieu

(C) TEORI KEKUASAAN
--> Karl Marx: negara terbentuk dari kekuasaan atas kemenangan kaum proletar (buruh) terhadap kaum borjuis (pemilik modal)
Tokoh: H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles

(D) TEORI HUKUM ALAM
--> hukum alam terjadi karena kekuasaan alam, berlaku setiap waktu & tempat, bersifat universal, tidak berubah
Tokoh: Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar